Sabtu, 01 November 2014

Regulasi Perusahaan

A.    Langkah-langkah dalam mendirikan sebuah PT

 

1.      Membuat akte perusahaan ke notaris

Dalam pembuatan akte perusahaan ke notaris sifatnya mutlak karena pada akte berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak dibidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. 

 

2.      Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha bisa di dapat dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

 

3.      Mengurus NPWP perusahaan
NPWP sebuah perusahaan sifatnya yaitu mutlak. Untuk mendapatkan NPWP memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Dalam pelaksanaannya pembuatan NPWP butuh waktu selama dua jam.

 

4.      Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM

Untuk mendapatkannya harus diurus oleh notaris yang bersangkutan. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, surat keterangan domisili dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.

 

5.      Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:

§  Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai

§  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)

§  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)

§  Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur

§  Surat Keterangan Domisili Usaha

§  Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu

§  Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)

 

6.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah. 

§  Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai

§  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)

§  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)

§  Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur

§  Surat Keterangan Domisili Usaha

§  Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu

§  Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)

 

B.     Syarat Mendirikan PT berdasarkan UU No. 40/2007

 

§  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))

§  Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

§  Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)

§  Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)

§  Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)

§  Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)

§  Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

 

Berdirinya PT. Semen Padang

 

          PT Semen Padang (Perusahaan) didirikan pada tanggal 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM) yang merupakan pabrik semen pertama di Indonesia. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1958 Perusahaan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Belanda. Selama periode ini, Perusahaan mengalami proses kebangkitan kembali melalui rehabilitasi dan pengembangan kapasitas pabrik Indarung I menjadi 330.000 ton/ tahun. Selanjutnya pabrik melakukan transformasi pengembangan kapasitas pabrik dari teknologi proses basah menjadi proses kering dengan dibangunnya pabrik Indarung II, III, dan IV.

                Pada tahun 1995, Pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT Semen Padang ke PT Semen Gresik (Persero)Tbk bersamaan dengan pengembangan pabrik Indarung V. Pada saat ini, pemegang saham Perusahaan adalah PT Semen Gresik (Persero)Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% dan Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan saham sebesar 0,01 %. PT Semen Gresik (Persero) Tbk sendiri sahamnya dimiliki mayoritas oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 51,01%. Pemegang saham lainnya sebesar 48,09% dimiliki publik. PT Semen Gresik (Persero) Tbk. merupakan perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.

 

 

Bagan Organisasi PT Semen Padang

 

PT Semen Padang menggunakan bagan Organisasi garis dan staff. Perusahaan ini dipimpin oleh Direktur Utama yang dalam melaksanakan tugas dibantu oleh empat orang Direktur. Masing-masing Direktur tersebut berwenang mengambil langkah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas operasional perusahaan. Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan berdasarkan SK Menteri Keuangan selaku kuasa pemerintah, sedangkan ketentuan lainnya ditetapkan berdasarkan SK Direksi.

 

Bagan Organisasi Semen Padang

 

Kelebihan PT Semen Padang

 

Keunggulan semen PCC yakni mempunyai kuat tekan yang setara dengan Semen Tipe 1, PCC dapat juga digunakan untuk konstruksi umum pada berbagai mutu beton seperti : perumahan, bangunan bertingkat, jembatan, jalan raya, landasan pacu pesawat udara, bendungan, bangunan irigasi, pembuatan komponen bahan bangunan, plesteran, acian dan lain-lain.

Semen PCC lebih mudah dalam pengerjaan (workability),  suhu beton (panas hidrasi) lebih rendah sehingga tidak mudah retak,  lebih tahan terhadap serangan sulfat, lebih kedap air, permukaan acian lebih halus,  dan lebih ramah lingkungan (mengurangi gas CO2 ke udara) karena mengurangi energi bahan bakar (batubara) dan bahan baku dengan optimalisasi penggunaan klinker (terak) Keunggulan lain adalah bahwa material tambahan pozzolan yang dipakai di PT Semen Padang adalah yang terbaik di Indonesia.

 

Marketing Produk PT Semen Padang

 

Daerah pemasaran PT Semen Padang memasarkan atau menjualnya meliputi seluruh wilayah provinsi Pulau Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negri, PT Semen Padang juga mengekspor diantaranya ke Bangladesh, Myanmar, Vietnam, Maldives, Philipina, Singapura, Brunai, Timor Timur dan lain-lain.

PT Semen Padang hampir 63% mendistribusikan semen melalui angkutan laut dan kemasan zak dan curah, sedangkan selebihnya menggunakan angkutan darat dalam kemasan zak, big bag dan curah. PT Semen Padang mempunyai pengantongan (packing plant) di Teluk Bayur, Belawan, Batam dan Tanjung Priok

 

Produk-produk yang ditawarkan

 

Semen  portland type 1, semen portland type 2, semen portland type 3, semen portland type 5, super masonry cement, oil well cement, class G-HSR (High Sulfate Resistance), portland composite cement (PCC) dan super portland pozzolan cement (PPC)

 

Standar Penggajian

 

Standar penggajian di perusahaan semen padang berkisar 2.5 juta hingga 5 juta rupiah tergantung pendidikan terakhir yang ditempuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar